Thread Reader
Tirta

Tirta
@romeogadungan

Jun 10, 2021
2 tweets
Twitter
iya sih. 2 poin. pertama di islam memang akad musti selalu jelas. dan pertanggung jawaban perihal resiko dan pemakaian keuntungan memang harus di ketahui yang punya duit si.. ada pendapat lain?
1. Apakah secara akad sudah disampaikan di awal? 2. Apakah annual atau monthly reportnya dipaparkan kepada peserta haji yg memiliki dana? 3. Kemana keuntungan investasi itu akan disimpan dan gunakan? Klo tdk ya jangan. Itu duit orang. Kalo rugi piye? Pake duit talangan lagi?

1. Semua calon jemaah haji sudah menandatangani formulir dengan akad wakalah saat mendaftar. 2. Ya, tersedia di website BPKH. Kita bisa mengecek per no peserta. Berapa hasil pengembangan.

3. Hasil pengembangan digunakan untuk ongkos naik haji itu sendiri. Karena setoran jemaah (sekitar Rp35juta) hanya 50% dari biaya aktual naik haji yang sekitar Rp70juta per jemaah.
Tirta

Tirta

@romeogadungan
♿️ akun kucing, sambil ngurusin @bigalphaid. A Buffett disciple. 📧: hubungi(dot)romeogadungan@gmail.com
Follow on Twitter
Missing some tweets in this thread? Or failed to load images or videos? You can try to .