Thread Reader
Twitter

#SiaranPersKemnaker @Kementerian Ketenagakerjaan RI Formula penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Pada 16 Nopember 2022 merupakan tanggal yang akan diingat oleh sekuruh staker holder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023
@Kementerian Ketenagakerjaan RI pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023
Dirjen PHI-JSK, Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Oleh karena itu Dirjen Putri meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur
Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa)
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30
Di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Akun Twitter Resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dikelola Oleh Biro Humas | Kerja Untuk Kejayaan Bangsa
Follow on Twitter
Missing some tweets in this thread? Or failed to load images or videos? You can try to .